Burung Punglor Sleman Makin Langka dan Terancam Punah

Burung Punglor Sleman Makin Langka dan Terancam Punah

Seputar Burung - Burung punglor yang adalah satwa asli serta menjadi identitas Kabupaten Sleman, DIY sekarang keberadaannya terancam punah.

"Kini keberadaan burung punglor di alam bebas yang sukses dipantau semakin menyusut serta lebih banyak yang dipelihara oleh masyarakat maka terancam punah," ujar Kabid Lingkungan Hidup serta Pelestarian Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sleman Sugeng Riyanta, sebagaimana dilansir TEMPO Hari Jumat (20 November 2015).

Bagi ia, kini memang burung punglor tak masuk dalam satwa yang dilindungi maka tak ada hukuman hukum bagi masyarakat yang menangkap serta memeliharanya.

"Sementara perkembangan burung punglor ini di Sleman sangat lambat. Kami tak tahu apakah ada kaitannya dengan budi daya perkebunan salak pondoh yang selama beberapa waktu ini dikembangkan di Sleman, karena burung Punglor sebelumnya biasa berkembang di perkebunan salak Jawa," paparnya.

Dia berujar, usaha penangkaran yang dilakukan Pemkab Sleman bersama masyarakat belum juga membuahkan hasil. Karakter burung pemakan cacing yang enteng mengalami stres ini, menjadikan proses tangkar kerap kali gagal.

"Kami telah mendorong masyarakat untuk melakukan penangkaran. Namun tak enteng karena karakter punglor rupanya enteng stres serta tak dapat bertelur untuk berkembang," paparnya.

Sugeng berujar, usaha mengembalikan habitat punglor atau Anis Merah ini pernah dilakukan sekitar lima tahun lalu, dengan menjadikan demplot perkebunan salak di wilayah Kecamatan Pakem.

"Tapi upaya itu rupanya juga tak sukses. Ke depan, kami akan kembali mencoba melakukan penangkaran. Lokasi kandangnya sudah disiapkan di sekitar Perumahan Minomartani, Kecamatan Ngaglik, Sleman. Tapi masih berskala kecil. Kami siapkan sepasang punglor untuk ditangkarkan oleh warga," paparnya.

Dia berujar, walau telah ditetapkan sebagai fauna identitas daerah berdasar SK Bupati Sleman No.93/SK.KDH/A/1999, punglor bukan adalah hewan yang dilindungi.

"Pemkab Sleman juga belum berencana mengusulkan ke pusat agar burung itu dijadikan satwa lindung," paparnya.

Kasubag Tata Upaya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta Edy Mintaryanto berujar, bila menetapkan suatu satwa menjadi identitas kabupaten, semestinya pemda bersangkutan menjadikan aturan pelestarian serta perlindungan binatang tersebut. Agar alhasil efektif, sebaiknya usulan menjadikan Punglor sebagai satwa terancam punah diajukan ke pusat.

"Kalau peraturannya berlaku secara nasional, kami dapat menindak secara hukum bila ada pelanggaran. Namun bila dibuat di tingkat kabupaten atau desa, aturan hanya berlaku di daerah itu," paparnya.

Dia berujar, jual-beli burung Punglor selama ini marak di pasaran. Tapi pihaknya tak dapat mengambil tindakan karena burung itu bukan termasuk jenis yang dilindungi.

"Burung Punglor memang satwa asli Sleman, tapi bukan satwa endemik Sleman, karena burung ini juga terdapat di daerah lain, termasuk di perkebunan sawit pulau Sumatra," paparnya.